Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
Pemberian Advokasi Hukum dikecualikan bagi:
a. Pimpinan, Pejabat, Pegawai, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan/Mantan Pegawai, dan/atau Pihak Lain yang mengajukan laporan, gugatan, permohonan, dan/atau pengaduan Permasalahan Hukum terhadap Pengawas Pemilu; dan
b. Pimpinan, Pejabat, Pegawai, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan/Mantan Pegawai, dan/atau Pihak Lain yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan/atau mendapatkan hukuman disiplin berat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
