Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
Unit Kerja dapat berkoordinasi dengan:
a. unit organisasi terkait di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan/atau
b. kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terkait, dalam melakukan pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
