Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Pemberian Advokasi Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit Kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu melakukan pemberian Advokasi Hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu LN;
b. Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu Provinsi melakukan pemberian Advokasi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan;
c. Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemberian Advokasi Hukum di Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan
d. Unit Kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu atau Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu Provinsi sesuai tempat terjadinya Permasalahan Hukum melakukan pemberian Advokasi Hukum kepada Pihak Lain.
(2) Pemberian Advokasi Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit Kerja di Sekretariat Jenderal melakukan pemberian Advokasi Hukum di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu LN;
b. Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu Provinsi melakukan pemberian Advokasi Hukum di Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan; dan
c. Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemberian Advokasi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
(3) Dalam hal Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak dapat melakukan pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan/atau ayat (1) huruf d, Bawaslu Provinsi
dapat mengajukan permohonan Advokasi Hukum kepada Bawaslu.
(4) Dalam hal Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat
(2) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan Advokasi Hukum kepada Bawaslu Provinsi.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) berlaku dalam kondisi kekurangan dan/atau ketiadaan sumber daya manusia dan anggaran.
Your Correction
