Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Advokasi Hukum bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang dialokasikan pada mata anggaran Bawaslu, anggaran Bawaslu Provinsi, dan/atau anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction