Correct Article 38
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Unit Kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melaporkan perkembangan pemberian Advokasi Hukum secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh:
a. Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Ketua Bawaslu Provinsi terkait dengan pelaksanaan Advokasi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Unit Kerja di Sekretariat Bawaslu Provinsi melalui ketua Bawaslu Provinsi kepada ketua Bawaslu terkait dengan pelaksanaan Advokasi Hukum di Bawaslu Provinsi; dan
c. Unit Kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal kepada ketua Bawaslu terkait dengan pelaksanaan Advokasi Hukum di Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Advokasi Hukum disetujui, setelah Advokasi Hukum
dinyatakan selesai, dan/atau sesuai dengan kebutuhan Pengawas Pemilu.
Your Correction
