Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Advokasi Hukum dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu untuk pelaksanaan Advokasi Hukum di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu Provinsi untuk pelaksanaan Advokasi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menjaga kualitas pelaksanaan Advokasi Hukum; b. mengetahui perkembangan pelaksanaan Advokasi Hukum; dan c. mengantisipasi terjadinya kekeliruan pelaksanaan Advokasi Hukum. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction