Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
11. Layanan Advokasi Hukum yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum.
12. Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
13. Pimpinan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
14. Pejabat Struktural KeSekretariatan yang selanjutnya
disebut Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
15. Pegawai KeSekretariatan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai yang diangkat dalam jabatan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang dan bekerja secara penuh waktu pada unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan, termasuk Tenaga Ahli pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diangkat sesuai bidang keahlian masing-masing.
16. Mantan Pimpinan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Mantan Pimpinan adalah Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS yang pernah menduduki jabatan tertentu dan/atau diberhentikan dengan hormat sehubungan dengan habisnya masa jabatannya.
17. Mantan Pejabat adalah Pegawai yang pernah menduduki jabatan tertentu dan/atau diberhentikan dengan hormat sehubungan dengan habisnya masa jabatannya atau pensiun.
18. Pensiunan/Mantan Pegawai adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun dan/atau diberhentikan dengan hormat menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau pegawai yang pernah bekerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
19. Unit Kerja adalah satuan unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang Advokasi Hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
20. Penerima Advokasi Hukum adalah Pimpinan, Pejabat, Pegawai, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan/Mantan Pegawai dan Pihak Lain yang membutuhkan Advokasi Hukum.
21. Pihak Lain adalah orang yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
22. Advokasi Hukum Litigasi adalah Advokasi Hukum melalui proses di pengadilan.
23. Advokasi Hukum Nonlitigasi adalah Advokasi Hukum melalui proses di luar pengadilan.
Your Correction
