Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUMANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Pengawasan Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. jumlah daftar nama dan susunan Pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota; b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota; c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik di tingkat pusat menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan; d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik di tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu; e. jumlah keanggotan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik kabupaten/kota; dan f. kecocokan, kebenaran dan kesesuaian identitas anggota dengan kartu tanda anggota Partai Politik yang disingkronisasikan dengan kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga. (3) Pengawasan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan dengan menggunakan sampel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction