Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUMANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu serta penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh
perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pendaftaran, Verifikasi Administrasi, dan Verifikasi Faktual;
c. Partai Politik Peserta Pemilu memperoleh perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penetapan dan pengundian nomor urut;
d. dilakukannya Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dilakukannya Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap:
1. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
3. Partai Politik yang tidak menjadi Peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir;
f. KPU memberikan:
1. berita acara rekapitulasi penerimaaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu;
2. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi;
3. salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan;
4. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual yang memuat:
a) hasil Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
b) hasil Verifikasi Faktual keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan pengurus Partai Politik di tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan pengurus Partai Politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
dan
c) hasil Verifikasi Faktual domisili kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir Pemilu; dan
5. salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan;
g. keterpenuhan, kebenaran, dan keabsahan syarat Partai Politik sebagai Peserta Pemilu yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu;
h. keterpenuhan kebutuhan kepemilikan dokumen dalam setiap proses tahapan pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu, untuk kepentingan dokumentasi Bawaslu; dan
i. memperoleh akses dan akun Sipol.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan semua tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
