Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Perubahan terhadap Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024;
dan/atau
b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan melalui Peraturan PRESIDEN mengenai struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
(2) Perubahan Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
-- 5 --
Your Correction
