Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA KLASIFIKASI SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
A.
UMUM Penilaian terhadap pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan alat analisis yaitu analisis kluster. Analisis kluster adalah teknik analisis yang mempunyai tujuan utama untuk mengelompokkan obyek berdasarkan karakteristik yang dimilikinya. Analisis kluster mengklasifikasi obyek sehingga setiap obyek yang memiliki sifat yang mirip akan mengelompok ke dalam satu kluster yang sama.
Klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi menggunakan 2 (dua) dimensi yaitu:
a. dimensi utama terdiri atas indikator:
1. indeks kerawanan Pemilu;
2. daftar pemilih tetap;
3. luas wilayah;
4. jumlah wilayah administrasi; dan
5. indeks pembangunan desa;
b. dimensi penunjang terdiri atas indikator:
1. pagu anggaran; dan
2. jumlah sumber daya manusia.
Klasifikasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan 5 (lima) indikator, yaitu:
1. indeks kerawanan Pemilu;
2. daftar pemilih tetap;
3. luas wilayah;
4. jumlah wilayah administrasi; dan
5. indeks pembangunan desa.
Berikut penjelasan mengenai indikator yang digunakan sebagai dasar pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu:
1. Indeks Kerawanan Pemilu Data yang digunakan pada indikator Indeks Kerawanan Pemilu yang digunakan pada pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah data Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2019.
Indeks Kerawanan Pemilu merupakan indeks kerawanan dan potensi pelanggaran Pemilu yang disusun oleh Bawaslu untuk melihat tingkat kerawanan Pemilu masing-masing daerah.
Indikator Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2019 mengklasifikasikan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. daerah dengan skor Indeks Kerawanan Pemilu antara 0 sampai dengan 33,00 masuk kategori daerah dengan tingkat kerawanan rendah, diberi bobot nilai 1 (satu);
b. daerah dengan skor Indeks Kerawanan Pemilu antara 33,01 sampai dengan 66,00 masuk kategori daerah dengan tingkat kerawanan sedang, diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. daerah dengan skor Indeks Kerawanan Pemilu antara 66,01 sampai dengan 100,00 masuk kategori daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, diberi bobot nilai 5 (lima).
Pembagian indikator Indeks Kerawanan Pemilu menjadi 3 (tiga) kelas interval seperti yang tertera di atas berdasarkan kriteria yang telah dibuat pada publikasi resmi buku indeks kerawanan Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, yang membagi perkembangan suatu daerah dengan tingkat kerawanan rendah, sedang, dan tinggi.
2. Daftar Pemilih Tetap Indikator berikutnya adalah daftar pemilih tetap yaitu daftar yang berisi Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Indikator ini dipilih untuk melihat sasaran pengawasan
Pemilu. Semakin banyak jumlah daftar pemilih tetap pada suatu daerah, sasaran pengawasan Pemilunya menjadi semakin besar, sehingga beban kerja pengawasannya juga semakin besar.
Data jumlah daftar pemilih tetap dari 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh INDONESIA diambil dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1959/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dan Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2018. Sedangkan untuk data jumlah Daftar Pemilih Tetap dari 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota di seluruh INDONESIA diambil dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi di 34 (tiga puluh empat) provinsi yang MENETAPKAN rekapitulasi hasil penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua tingkat provinsi untuk Pemilihan Umum 2019.
Indikator daftar pemilih tetap mengklasifikasikan Bawaslu Provinsi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. daerah provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap kurang dari
1.500.000 (satu juta lima ratus) jiwa diberi bobot nilai 1 (satu);
b. daerah provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap antara
1.500.000 (satu juta lima ratus) jiwa sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. daerah provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap lebih besar dari 5.000.000 (lima juta) jiwa diberi bobot nilai 5 (lima).
Pembagian indikator daftar pemilih tetap menjadi 3 (tiga) kelas interval untuk Bawaslu Provinsi seperti yang tertera di atas dengan mempertimbangkan nilai maksimal, nilai minimal, nilai rata-rata, dan nilai tengah data daftar pemilih tetap dari 34 (tiga puluh empat) provinsi yaitu:
a. nilai maksimal adalah 33.270.845 (tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh lima) jiwa;
b. nilai minimal adalah 450.108 (empat ratus lima puluh ribu seratus delapan) jiwa;
c. nilai rata-rata adalah 5.610.893 (lima juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga) jiwa; dan
d. nilai tengah adalah 2.999.727 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh) jiwa.
Indikator Daftar Pemilih Tetap mengklasifikasikan Bawaslu Kabupaten/Kota ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap kurang dari 200.000 (dua ratus ribu) jiwa diberi bobot nilai 1 (satu);
b. kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap antara
200.000 (dua ratus ribu) jiwa sampai dengan 800.000 (delapan ratus ribu) jiwa diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap lebih besar dari 800.000 (delapan ratus ribu) jiwa diberi bobot nilai 5 (lima).
Pembagian indikator Daftar Pemilih Tetap menjadi 3 (tiga) kelas interval untuk Bawaslu Kabupaten/Kota seperti yang tertera di atas dengan mempertimbangkan nilai maksimal, nilai minimal, nilai rata- rata, dan nilai tengah data Daftar Pemilih Tetap dari 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota yaitu:
a. nilai maksimal adalah 3.467.603 (tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tiga) jiwa;
b. nilai minimal adalah 14.968 (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan) jiwa;
c. nilai rata-rata adalah 371.135 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh lima) jiwa; dan
d. nilai tengah adalah 191.135 (seratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh lima) jiwa.
3. Luas Wilayah Luas wilayah digunakan menjadi salah satu indikator dalam pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk melihat cakupan luas wilayah pengawasan Pemilu. Semakin besar luas wilayah suatu daerah, maka semakin luas cakupan wilayah yang harus dilakukan pengawasan sehingga beban kerjanya akan semakin besar.
Indikator Luas Wilayah suatu daerah mengklasifikasikan Bawaslu Provinsi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. Provinsi dengan luas wilayah kurang dari 35.000 (tiga puluh lima ribu) km2 diberi bobot nilai 1 (satu);
b. Provinsi dengan luas wilayah antara 35.000 (tiga puluh lima ribu) km2 sampai dengan 76.000 (tujuh puluh enam ribu) km2 diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. Provinsi dengan luas wilayah lebih dari 76.000 (tujuh puluh enam ribu) km2 diberi bobot nilai 5 (lima).
Pembagian indikator luas wilayah suatu daerah menjadi 3 (tiga) kelas interval untuk Bawaslu Provinsi seperti yang tertera di atas dengan mempertimbangkan nilai maksimal, nilai minimal, nilai rata- rata, dan nilai tengah data luas wilayah suatu daerah dari 34 (tiga puluh empat) provinsi yaitu:
a. nilai maksimal adalah 319.036 (tiga ratus sembilan belas ribu tiga puluh enam) km2;
b. nilai minimal adalah 664 (enam ratus enam puluh empat) km2;
c. nilai rata-rata adalah 56.282 (lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh dua) km2; dan
d. nilai tengah adalah 40.379 (empat puluh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) km2.
Indikator Luas Wilayah suatu daerah mengklasifikasikan Bawaslu Kabupaten/Kota ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. Kabupaten/Kota dengan luas wilayah kurang dari 1.500 (seribu lima ratus) km2 diberi bobot nilai 1 (satu);
b. Kabupaten/Kota dengan luas wilayah antara 1.500 (seribu lima ratus) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) km2 diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. Kabupaten/Kota dengan luas wilayah lebih dari 3.000 (tiga ribu) km2 diberi bobot nilai 5 (lima).
Pembagian indikator Luas Wilayah suatu daerah menjadi 3 (tiga) kelas interval untuk Bawaslu Kabupaten/Kota seperti yang tertera di atas dengan mempertimbangkan nilai maksimal, nilai minimal, nilai rata-rata, dan nilai tengah data luas wilayah suatu daerah dari 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota yaitu:
a. nilai maksimal adalah 44.071 (empat puluh empat ribu tujuh puluh satu) km2;
b. nilai minimal adalah 10,18 (sepuluh koma delapan belas) km2;
c. nilai rata-rata adalah 3.716 (tiga ribu tujuh ratus enam belas) km2; dan
d. nilai tengah adalah 1.873 (seribu delapan ratus tujuh puluh tiga) km2.
4. Jumlah Wilayah Administrasi
Pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berikutnya menggunakan indikator jumlah wilayah administrasi. Pada Sekretariat Bawaslu Provinsi digunakan jumlah daerah kabupaten/kota sebagai satuan indikatornya, sedangkan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota digunakan jumlah daerah kecamatan. Indikator ini dimaksudkan untuk melihat mobilitas pengawasan Pemilu, semakin banyak jumlah wilayah administrasi di suatu daerah maka mobilitas yang diperlukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota akan semakin besar sehingga berimplikasi pada beban kerja yang besar.
Indikator Jumlah Wilayah Administrasi mengklasifikasikan Bawaslu Provinsi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. daerah provinsi dengan jumlah kabupaten antara 0 (nol) sampai dengan 7 (tujuh) diberi bobot nilai 1 (satu);
b. daerah provinsi dengan jumlah kabupaten antara 8 (delapan) sampai dengan 14 (empat belas) diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. daerah provinsi dengan jumlah daerah kabupaten lebih besar atau sama dengan 15 (lima belas) diberi bobot nilai 5 (lima).
Pembagian indikator jumlah wilayah administrasi menjadi 3 (tiga) kelas interval untuk Bawaslu Provinsi seperti yang tertera di atas dengan mempertimbangkan nilai maksimal, nilai minimal, nilai rata-rata, dan nilai tengah data jumlah wilayah kabupaten dari 34 (tiga puluh empat) provinsi yaitu;
a. nilai maksimal adalah 38 (tiga puluh delapan);
b. nilai minimal adalah 5 (lima);
c. nilai rata-rata adalah 15 (lima belas); dan
d. nilai tengah adalah 13 (tiga belas).
Indikator jumlah wilayah administrasi mengklasifikasikan Bawaslu Kabupaten/Kota ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. daerah kabupaten/kota dengan jumlah daerah kecamatan antara 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) diberi bobot nilai 1 (satu);
b. daerah kabupaten/kota dengan jumlah daerah kecamatan antara 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. daerah kabupaten/kota dengan jumlah daerah kecamatan lebih besar dari 20 (dua puluh) diberi bobot nilai 5 (lima).
Pembagian indikator jumlah wilayah administrasi menjadi 3 (tiga) kelas interval untuk Bawaslu Kabupaten/Kota seperti yang tertera di atas dengan mempertimbangkan nilai maksimal, nilai minimal, nilai rata-rata, dan nilai tengah data jumlah wilayah kecamatan dari 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota yaitu:
a. nilai maksimal adalah 51 (lima puluh satu);
b. nilai minimal adalah 2 (dua);
c. nilai rata-rata adalah 14 (empat belas); dan
d. nilai tengah adalah 12 (dua belas).
5. Indeks Pembangunan Desa Selanjutnya pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan indikator indeks pembangunan desa. Indeks pembangunan desa adalah indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa, dengan skala 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). Indikator ini bersumber dari hasil pendataan potensi desa tahun 2018 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Indeks ini terdiri dari 5 (lima) dimensi, yaitu:
a. dimensi pelayanan dasar;
b. dimensi kondisi infrastruktur;
c. dimensi transportasi;
d. dimensi pelayanan umum; dan
e. dimensi penyelenggaraan pemerintah desa.
Indeks pembangunan desa dipilih sebagai salah satu indikator pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melihat beban kerja berdasarkan aksesibilitas transportasi dan kondisi infrastruktur di masing-masing daerah sebagai salah satu penunjang penyelenggaraan pengawasan Pemilu, khususnya dalam konteks pengawasan pendistribusian logistik Pemilu dan pengawasan pergerakan kotak suara pasca pemungutan suara.
Indikator indeks pembangunan desa mengklasifikasikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. daerah dengan skor indeks pembangunan desa kurang dari atau sama dengan 50 (lima puluh) menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, diberi bobot nilai 5 (lima);
b. daerah dengan skor indeks pembangunan desa antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status berkembang, diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. daerah dengan skor indeks pembangunan desa lebih dari 75 (tujuh puluh lima) menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status mandiri, diberi bobot nilai 1 (satu).
Pembagian indikator indeks pembangunan desa menjadi 3 (tiga) kelas interval seperti yang tertera diatas berdasarkan kriteria yang telah dibuat pada publikasi resmi buku indeks pembangunan desa yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, yang membagi perkembangan suatu desa dengan status tertinggal, berkembang, dan mandiri.
6. Nilai Pagu Anggaran Indikator nilai pagu anggaran merupakan bagian dari dimensi penunjang yang dipergunakan untuk memotret beban kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dari segi pelaksanaan teknis kinerja. Indikator nilai pagu anggaran yang digunakan dalam menentukan nilai dimensi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah nilai pagu anggaran tahun 2019.
Pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Indeks nilai pagu anggaran tahun 2019 dipilih sebagai salah satu indikator pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melihat beban kerja berdasarkan jumlah anggaran yang harus dikelola. Semakin banyak jumlah anggaran maka beban kerja suatu daerah akan semakin besar, begitu juga sebaliknya.
Namun, Mengingat kedudukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang secara kelembagaan baru saja berubah status dari lembaga pengawas Pemilu ad hoc menjadi lembaga pengawas Pemilu yang berkedudukan tetap/permanen setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, indikator ini tidak digunakan untuk menentukan pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini dikarenakan masih diperlukan penataan kelembagaan sampai dengan pembentukan dan pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Indikator nilai pagu anggaran untuk mengklasifikasikan Sekretariat Bawaslu Provinsi terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. daerah provinsi dengan nilai pagu anggaran kurang dari Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) diberi bobot nilai 1 (satu);
b. daerah provinsi dengan nilai pagu anggaran antara Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. daerah provinsi dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) diberi bobot nilai 5 (lima).
Pembagian indikator nilai pagu anggaran menjadi 3 (tiga) kelas interval untuk Sekretariat Bawaslu Provinsi seperti yang tertera di atas dengan mempertimbangkan nilai maksimal, nilai minimal, nilai rata-rata, dan nilai tengah data Nilai Pagu Anggaran dari 34 (tiga puluh empat) provinsi, yaitu:
a. nilai maksimal adalah Rp765.259.762.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima miliar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
b. nilai minimal adalah Rp61.158.330.000 (enam puluh satu miliar seratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
c. nilai rata-rata adalah Rp239.894.898.235 (dua ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta
delapan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah); dan
d. nilai tengah adalah Rp184.167.369.500 (seratus delapan puluh empat miliar seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Indikator nilai pagu anggaran untuk mengklasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi tersebut diatas berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bawaslu Tahun Anggaran 2019 yang didalamnya terdiri atas anggaran nontahapan dan anggaran tahapan Pemilu tahun 2019.
Dalam hal tidak terdapat penyelenggaraan Pemilu, indikator nilai pagu anggaran Sekretariat Bawaslu Provinsi akan disesuaikan dengan alokasi DIPA Bawaslu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan tidak merubah metode hitung yang telah ditetapkan.
7. Jumlah Sumber Daya Manusia Indikator terakhir dalam pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu menggunakan indikator jumlah sumber daya manusia tahun 2019.
Yang dimaksud sumber daya manusia dalam Peraturan Badan ini adalah seluruh pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang berstatus aparatur sipil negara maupun pegawai kontrak yang bekerja pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota pada Tahun 2019.
Indeks jumlah sumber daya manusia tahun 2019 dipilih sebagai salah satu indikator pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melihat beban kerja dengan alasan karena jika jumlah pegawai sedikit maka beban kerja yang harus ditanggung oleh seorang pegawai semakin besar.
Namun, Mengingat kedudukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang secara kelembagaan baru saja berubah status dari lembaga pengawas Pemilu ad hoc menjadi lembaga pengawas Pemilu yang berkedudukan tetap/permanen setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, indikator ini tidak digunakan untuk menentukan pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini dikarenakan masih diperlukan
penataan kelembagaan sampai dengan pembentukan dan pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Indikator jumlah sumber daya manusia untuk mengklasifikasikan Sekretariat Bawaslu Provinsi terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. daerah provinsi dengan jumlah sumber daya manusia kurang dari atau sama dengan 39 (tiga puluh sembilan) pegawai diberi bobot nilai 1 (satu);
b. daerah provinsi dengan jumlah sumber daya manusia antara 40 (empat puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) pegawai diberi bobot nilai 3 (tiga); dan
c. daerah provinsi dengan jumlah sumber saya manusia lebih besar dari 50 (lima puluh) pegawai diberi bobot nilai 5 (lima).
Pembagian indikator jumlah sumber daya manusia menjadi 3 (tiga) kelas interval untuk Bawaslu Provinsi seperti yang tertera di atas dengan mempertimbangkan nilai maksimal, nilai minimal, nilai rata-rata, dan nilai tengah data jumlah sumber daya manusia dari 34 (tiga puluh empat) provinsi, yaitu:
a. nilai maksimal adalah 57 (lima puluh tujuh);
b. nilai minimal adalah 36 (tiga puluh enam);
c. nilai rata-rata adalah 43 (empat puluh tiga); dan
d. nilai tengah adalah 42 (empat puluh dua).
B.
PEMBOBOTAN DAN METODE HITUNG Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, berikut pemberian bobot penilaian untuk masing-masing dimensi yang digunakan dalam pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Provinsi:
NO.
DIMENSI BOBOT
1. Dimensi Utama 80%
2. Dimensi Penunjang 20%
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, berikut pemberian bobot penilaian untuk masing-masing dimensi yang digunakan dalam pengklasifikasian Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota:
NO.
DIMENSI BOBOT
1. Dimensi Utama 100%
Berdasarkan pembobotan tersebut di atas, untuk penilaian kelas Sekretariat Bawaslu Provinsi menggunakan metode hitung sebagai berikut:
f (x) = (∑iu/jumlah indikator x 80%) + (∑ip/jumlah indikator x 20%)
Keterangan:
f(x) = Total Nilai Dimensi ∑iu = Jumlah Keseluruhan Nilai Per Indikator Utama ∑ip = Jumlah Keseluruhan Nilai Per Indikator Penunjang
Untuk penilaian kelas Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menggunakan metode hitung sebagai berikut:
f(x) = ∑iu/jumlah indikator x 100%
Keterangan:
f(x) = Total Nilai Dimensi iu = Indikator Utama
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN