Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat
Pemilu Kada adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang melaksanakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
9. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
12. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
13. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan.
14. Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan/atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
15. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
16. Petugas ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS, selanjutnya disingkat Petugas Keamanan TPS, adalah petugas yang menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS.
17. Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat saksi pasangan calon, adalah orang perorangan yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada.
18. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih.
19. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu Kada sesuai peraturan perundang-undangan.
20. Kartu pemilih adalah kartu pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2005 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2007.
21. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2005 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2007.
Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan titik rawan pelanggaran, antara lain:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. adanya saksi pasangan calon yang tidak membawa surat mandat;
c. adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan memberikan suara;
d. adanya Warga Negara yang berhak untuk memilih dan terdaftar di daftar pemilih sementara tetapi tidak diberikan hak memilih;
e. adanya Warga Negara yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara tetapi tidak berhak untuk memilih namun diberikan hak memilih;
f. adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan tetapi memberikan suaranya;
g. adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali;
h. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
i. KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh saksi maupun masyarakat;
j. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
k. penggunaan surat suara cadangan tidak dibuatkan berita acara;
l. penghitungan suara dimulai sebelum waktunya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
m. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
n. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
o. saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
p. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan;
q. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah;
r. kemungkinan terjadinya intimidasi dan teror baik terhadap pemilih, saksi pasangan calon, Panwaslu, dan Anggota KPPS yang menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara;
s. kemungkinan terjadinya manipulasi terhadap proses serta hasil pemungutan dan penghitungan suara
t. kemungkinan adanya upaya menggagalkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
u. kemungkinan terjadinya politik uang pada masa pemungutan dan penghitungan suara;
v. kemungkinan tidak netralnya KPPS dalam proses pemungutan dan penghitungan suara; dan
w. adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan.