Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penetapan DCT Anggota DPD dengan cara memastikan: a. KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD yang berisi nama bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan DCS Anggota DPD; b. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun DCT Anggota DPD berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto diri terbaru dengan nomor urut calon anggota DPD yang dimulai dari angka 1 (satu) dan berakhir sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi; c. KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT Anggota DPD jika: 1. calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat; 2. calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal dunia; 3. calon sementara anggota DPD mengundurkan diri; 4. calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau 5. calon sementara anggota DPD tidak menyerahkan keputusan pemberhentian dari: a) pejabat yang berwenang yang menerangkan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) pimpinan partai politik berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sebagai pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD; d. KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. KPU dan KPU Provinsi mengumumkan DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi; f. KPU membatalkan nama calon tetap dalam DCT Anggota DPD jika: 1. meninggal dunia; 2. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; 3. tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan; dan 4. terbukti berdasarkan putusan Bawaslu melakukan pelanggaran administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif; g. KPU menyusun berita acara pembatalan calon tetap anggota DPD dan MENETAPKAN perubahan keputusan penetapan DCT Anggota DPD; dan h. perubahan DCT Anggota DPD dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak mengubah susunan nomor urut calon dalam DCT Anggota DPD.
Your Correction