Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penetapan DCS Anggota DPD dengan cara memastikan: a. KPU MENETAPKAN DCS Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan provinsi dengan keputusan KPU yang berisi nama bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan; b. DCS Anggota DPD diumumkan sesuai dengan jadwal berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada: 1. paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional oleh KPU; 2. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah oleh KPU Provinsi; dan 3. laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi, untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat; c. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan/atau tanggapan masyarakat secara tertulis terhadap bakal calon Anggota DPD yang tercantum dalam DCS Anggota DPD yang disertai dengan bukti dan identitas diri; d. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD dan/atau instansi yang berwewenang untuk memastikan kebenaran masukan dan/atau tanggapan masyarakat tersebut; dan e. masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction