Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penetapan DCS Anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU MENETAPKAN DCS Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan provinsi dengan keputusan KPU yang berisi nama bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan;
b. DCS Anggota DPD diumumkan sesuai dengan jadwal berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada:
1. paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
2. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah oleh KPU Provinsi;
dan
3. laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi, untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat;
c. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan/atau tanggapan masyarakat secara tertulis terhadap bakal calon Anggota DPD yang tercantum dalam DCS Anggota DPD yang disertai dengan bukti dan identitas diri;
d. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD dan/atau instansi yang berwewenang untuk memastikan kebenaran masukan dan/atau tanggapan masyarakat tersebut; dan
e. masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
