Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwewenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keabsahan:
a. data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD;
dan/atau
b. data dan dokumen perbaikan kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dan/atau berita acara Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Your Correction
