Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD dengan meneliti:
1. kegandaan pencalonan untuk memastikan bakal calon anggota DPD tidak mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
2. kebenaran dan keabsahan naskah asli dokumen digital persyaratan calon untuk memastikan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
3. bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik yang dipastikan melalui sistem informasi partai politik; atau c) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak
memenuhi persyaratan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon, bakal calon anggota DPD:
1. mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
2. menyerahkan data dan/atau dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang tidak benar, tidah sah, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan/atau
3. masih berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
c. KPU Provinsi menyusun berita acara Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD; dan
d. mendapatkan berita acara Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi.
Your Correction
