Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penyerahan perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Your Correction