Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penyerahan perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Your Correction
