Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
(2) Pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD untuk meneliti:
1. pemenuhan persyaratan umur untuk memastikan bakal calon anggota DPD telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD;
2. kegandaan pencalonan untuk memastikan bakal calon anggota DPD tidak mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
3. kebenaran dan keabsahan naskah asli dokumen digital persyaratan calon untuk memastikan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
4. bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik yang dipastikan melalui sistem informasi partai politik;
atau c) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak memenuhi syarat dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon, bakal calon anggota DPD tidak memenuhi persyaratan umur telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD;
c. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD belum memenuhi persyaratan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon, bakal calon anggota DPD:
1. mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
2. masih terdapat kesalahan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dan/atau belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
3. masih berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik berdasarkan informasi yang didapatkan melalui sistem informasi partai politik; atau c) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan
kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
d. KPU Provinsi membuka kesempatan bagi bakal calon anggota DPD melakukan perbaikan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. KPU Provinsi menyusun berita acara hasil Verifikasi Administrasi; dan
f. mendapatkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi.
Your Correction
