Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua dengan cara:
1. menjumlahkan sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD;
2. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD; dan
3. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD;
b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran jika:
1. hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dari seluruh kabupaten/kota sama dengan atau lebih dari jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan
2. sebaran dukungan memenuhi syarat minimal sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf d;
c. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak
memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran jika:
1. hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dari seluruh kabupaten/kota kurang dari jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan
2. sebaran dukungan tidak memenuhi syarat minimal sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf d;
d. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua beserta lampirannya;
e. mendapatkan berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua beserta lampirannya dari KPU Provinsi; dan
f. KPU menggunakan berita acara beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e sebagai dasar MENETAPKAN keputusan mengenai bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan minimal sebaran dalam pencalonan Pemilu anggota DPD.
Your Correction
