Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan Verifikasi Faktual kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan persiapan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Verifikasi Faktual kedua.
Your Correction
