Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penentuan sampel hasil Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penentuan sampel dan pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengawasan penentuan sampel hasil Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua.
Your Correction
