Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penentuan sampel hasil Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penentuan sampel dan pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengawasan penentuan sampel hasil Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua.
Your Correction