Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pengawasan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua.
Your Correction