Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap dukungan perbaikan kedua dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi memberikan kesempatan kedua bagi bakal calon anggota DPD untuk memperbaiki persyaratan dukungan minimal Pemilih dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual dinyatakan belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih pada masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua;
b. KPU Provinsi menerima daftar dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan; dan
c. daftar dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan daftar nama pendukung baru yang bukan merupakan daftar nama pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Your Correction
