Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penyusunan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih berdasarkan:
a. berita acara hasil Verifikasi Faktual kesatu; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara:
1. menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap daerah kabupaten/kota untuk setiap bakal calon anggota DPD;
2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan untuk setiap bakal calon anggota DPD;
3. memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi; dan
4. menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat;
b. dukungan terhadap bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD;
c. dukungan terhadap bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD;
d. bakal calon anggota DPD diberikan kesempatan
untuk mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. KPU Provinsi melakukan tindak lanjut terhadap keberatan yang diajukan oleh bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi;
f. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual; dan
g. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih dari KPU Provinsi.
Your Correction
