Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan cara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dan cuplikan sampel yang telah ditentukan berdasarkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi atau rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan untuk setiap wilayah kabupaten/kota; b. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara: 1. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; 2. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati; 3. menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2; atau 4. memeriksa rekaman video pendukung yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung Dalam hal Verifikasi Faktual tidak dapat dilakukan melalui panggilan video atau konferensi video sebagaimana dimaksud pada angka 3, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan dukungan minimal Pemilih dalam daftar dukungan yang telah dibubuhi tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pendukung beserta dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK; c. KPU Kabupaten/Kota menyatakan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD memenuhi persyaratan dalam hal: 1. nama dan alamat pendukung sesuai dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK pendukung dan berdasarkan hasil pencocokan kebenaran dan keabsahan dukungan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyatakan secara benar memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD; dan 2. bagi pendukung yang meninggal dunia, dukungan diberikan mulai pada masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih; d. KPU Kabupaten/Kota menyatakan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD tidak memenuhi persyaratan dalam hal: 1. nama dan alamat pendukung tidak sesuai dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK pendukung; 2. pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada calon anggota DPD yang bersangkutan; dan/atau 3. bagi pendukung yang meninggal dunia, dukungan diberikan sebelum masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih; e. KPU Kabupaten/Kota meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat menjadi saksi untuk meneliti kebenaran dan keabsahan pendukung yang: 1. menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD; 2. meninggal dunia; dan 3. tidak dapat ditemui; dan f. KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kesatu. (2) Jika dalam pelaksanaan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan: a. keraguan dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual melalui sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang terhadap: 1. KTP-el pendukung untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan menggunakan panggilan video, melalui konferensi video dalam waktu seketika, atau rekaman video; atau 2. keabsahan KK dengan memastikan keabsahan dokumen tersebut kepada instansi yang berwenang; dan b. pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan catatan.
Your Correction