Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan persiapan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi menentukan sampel dukungan bakal calon anggota DPD berdasarkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi atau rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan untuk setiap wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. KPU Provinsi melakukan pembulatan dalam hal penghitungan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a menghasilkan angka pecahan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. hasil penghitungan dibulatkan ke bawah apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh); atau
2. hasil penghitungan dibulatkan ke atas apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai lebih dari 50 (lima puluh);
c. KPU Provinsi menentukan interval sampel serta penentuan nomor awal sampel untuk setiap kabupaten/kota dan melakukan pencuplikan sampel berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang memuat alamat, jenis kelamin, dan umur pendukung;
d. KPU Provinsi melakukan pembulatan dalam hal pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf c menghasilkan angka pecahan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. nomor urut cuplikan sampel dibulatkan ke bawah apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh); atau
2. nomor urut cuplikan sampel dibulatkan ke atas apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai lebih dari 50 (lima puluh); dan
e. mendapatkan salinan berita acara penentuan sampel dukungan bakal calon Anggota DPD dari KPU Provinsi.
Your Correction
