Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan persiapan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi menentukan sampel dukungan bakal calon anggota DPD berdasarkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi atau rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan untuk setiap wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. KPU Provinsi melakukan pembulatan dalam hal penghitungan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a menghasilkan angka pecahan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. hasil penghitungan dibulatkan ke bawah apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh); atau 2. hasil penghitungan dibulatkan ke atas apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai lebih dari 50 (lima puluh); c. KPU Provinsi menentukan interval sampel serta penentuan nomor awal sampel untuk setiap kabupaten/kota dan melakukan pencuplikan sampel berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang memuat alamat, jenis kelamin, dan umur pendukung; d. KPU Provinsi melakukan pembulatan dalam hal pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf c menghasilkan angka pecahan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. nomor urut cuplikan sampel dibulatkan ke bawah apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh); atau 2. nomor urut cuplikan sampel dibulatkan ke atas apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai lebih dari 50 (lima puluh); dan e. mendapatkan salinan berita acara penentuan sampel dukungan bakal calon Anggota DPD dari KPU Provinsi.
Your Correction