Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terhadap:
a. persiapan Verifikasi Faktual kesatu;
b. pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu;
c. persiapan Verifikasi Faktual kedua; dan
d. pelaksanaan Verifikasi Faktual kedua.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
