Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan cara memastikan: a. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi dengan ketentuan: 1. pemenuhan perbaikan syarat minimal dukungan Pemilih dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan; dan/atau 2. pemenuhan perbaikan syarat minimal dukungan Pemilih dan/atau sebaran paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan/atau sebaran di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan; b. KPU Provinsi memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan: 1. surat pernyataan penyerahan dukungan perbaikan; 2. daftar dukungan perbaikan; dan 3. fotokopi KTP-el atau fotokopi KK; c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan dukungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. KPU Provinsi menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD dengan menjumlahkan hasil Verifikasi Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dengan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat; dan e. mendapatkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dukungan dari KPU Provinsi.
Your Correction