Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f terdapat Pemilih pendukung yang tidak memenuhi syarat sehingga menyebabkan status dan/atau sebaran bakal calon anggota DPD belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan bakal calon anggota DPD melakukan dan menyerahkan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih.
(2) Perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu; dan
b. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua.
Your Correction
