Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi terhadap persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diserahkan bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk meneliti:
1. pemenuhan syarat Pemilih pendukung berupa:
a) umur;
b) pekerjaan; dan
2. kegandaan dukungan;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencoretan terhadap Pemilih pendukung dan menyatakan Pemilih pendukung belum memenuhi syarat dalam hal:
1. pendukung tidak memenuhi persyaratan sebagai Pemilih;
2. daftar dukungan tidak dibubuhi tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pendukung;
3. data pendukung tidak tercantum di dalam daftar Pemilih tetap pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, data pemilih berkelanjutan, dan/atau data penduduk potensial Pemilih Pemilu;
4. alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan bakal calon anggota DPD; dan/atau
5. pendukung berstatus prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencoretan terhadap Pemilih pendukung dan menyatakan Pemilih pendukung belum memenuhi syarat dalam hal:
1. dukungan ganda identik pada 1 (satu) bakal calon anggota DPD;
2. dukungan potensi ganda pada 1 (satu) bakal calon anggota DPD; dan
3. dukungan potensi ganda antarbakal calon anggota DPD, berdasarkan kesamaan nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir,
pekerjaan, dan/atau alamat lengkap;
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan daftar dukungan yang belum memenuhi syarat kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung dan melakukan klarifikasi terhadap:
1. pendukung yang belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
2. pendukung yang identik ganda atau potensi ganda sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan cara mendatangkan langsung pendukung ke kantor atau menggunakan teknologi informasi berupa panggilan video, melalui konferensi video dalam waktu seketika, atau rekaman video sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. dukungan hanya dihitung 1 (satu) dan dukungan ganda kelebihannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam hal kegandaan dukungan dan bakal calon anggota DPD tidak menindaklanjuti proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dari KPU Provinsi.
Your Correction
