Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi persyaratan dukungan minimal Pemilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Verifikasi Administrasi; dan
b. Verifikasi Faktual.
Your Correction
