Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi persyaratan dukungan minimal Pemilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Verifikasi Administrasi; dan b. Verifikasi Faktual.
Your Correction