Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan: a. penghitungan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD didasarkan pada: 1. daftar Pemilih tetap pada Pemilu terakhir; atau 2. daftar Pemilih tetap pada Pemilihan terakhir; b. penghitungan sebaran persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD didasarkan pada data jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. persyaratan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih; 2. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; 3. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; 4. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan 5. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. d. dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf c tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; e. Pemilih yang memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d memenuhi syarat sebagai berikut: 1. berdomisili di daerah pemilihan bakal calon anggota DPD yang didukung, dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya dan dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK yang bersangkutan; dan 2. bukan prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; f. seorang pendukung bakal calon anggota DPD hanya memberikan dukungan kepada 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD dan tidak melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu; dan g. dukungan yang diberikan seorang pendukung kepada lebih dari 1 (satu) calon anggota DPD dinyatakan batal. (2) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction