Correct Article 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Your Correction
