Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 terdiri atas: a. tata cara pengawasan; dan b. objek pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengawasan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. kepatuhan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau bakal calon anggota DPD atas prosedur tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan b. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau bakal calon anggota DPD dalam tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dengan prinsip penyelenggaraan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Ketua Bawaslu MENETAPKAN petunjuk teknis, alat kerja pengawasan, dan/atau standar operasional prosedur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dengan Keputusan Bawaslu. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.
Your Correction