Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 terdiri atas:
a. tata cara pengawasan; dan
b. objek pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengawasan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. kepatuhan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau bakal calon anggota DPD atas prosedur tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau bakal calon anggota DPD dalam tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dengan prinsip penyelenggaraan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketua Bawaslu MENETAPKAN petunjuk teknis, alat kerja pengawasan, dan/atau standar operasional prosedur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dengan Keputusan Bawaslu.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.
Your Correction
