Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi tahapan: a. persiapan dan pelaksanaan pendaftaran persyaratan calon; b. Verifikasi Administrasi terhadap persyaratan calon dan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD; c. penetapan DCS Anggota DPD; dan d. penetapan DCT Anggota DPD.
Your Correction