Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi tahapan:
a. persiapan dan pelaksanaan pendaftaran persyaratan calon;
b. Verifikasi Administrasi terhadap persyaratan calon dan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD;
c. penetapan DCS Anggota DPD; dan
d. penetapan DCT Anggota DPD.
Your Correction
