Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a. penyerahan; b. verifikasi dukungan minimal Pemilih; dan c. penetapan pemenuhan dukungan minimal Pemilih. (2) Selain pengawasan sebegaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan juga dilakukan terhadap penetapan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan.
Your Correction