Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan
b. pendaftaran persyaratan calon.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap:
a. penggunaan Silon dalam pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD; dan
b. masukan dan tanggapan masyarakat mulai dari DCS Anggota DPD diumumkan oleh KPU sampai dengan sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan akses Silon dari KPU dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
