Correct Article 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Your Correction
