Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Your Correction