Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan Pengawasan dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan alat perlengkapan Pengawasan.
(2) Alat perlengkapan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. panduan Pengawasan;
b. alat kerja; dan
c. alat dokumentasi.
Your Correction
