Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu membuat perencanaan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun:
a. kalender Pengawasan;
b. kebutuhan alat kerja; dan
c. peraturan perundang-undangan, pedoman, atau petunjuk teknis terkait Pengawasan Pemilu.
Your Correction
