Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu membuat perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun: a. kalender Pengawasan; b. kebutuhan alat kerja; dan c. peraturan perundang-undangan, pedoman, atau petunjuk teknis terkait Pengawasan Pemilu.
Your Correction