Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi: a. pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; b. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; c. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan d. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; e. analisis hasil Pengawasan; f. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan g. pelaporan pelaksanaan Pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction