Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi:
a. pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
b. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
c. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan
d. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
e. analisis hasil Pengawasan;
f. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan
g. pelaporan pelaksanaan Pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
