Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi:
a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan;
c. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kacamatan;
d. Pengawasan pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan;
e. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan;
f. analisis hasil Pengawasan;
g. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan
h. pelaporan hasil Pengawasan di wilayah kabupaten/kota ke Bawaslu Provinsi.
Your Correction
