Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu Provinsi melaksanakan fungsi:
a. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu di wilayah provinsi;
b. supervisi terhadap perencanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. analisis hasil Pengawasan;
h. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan
i. pelaporan pelaksanaan Pengawasan Pemilu di tingkat provinsi ke Bawaslu.
Your Correction
