Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bawaslu melaksanakan fungsi:
a. penyusunan standar tata laksana Pengawasan;
b. penyusunan rencana Pengawasan Pemilu secara nasional yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TPS, dan luar negeri;
c. supervisi terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu di semua tingkatan;
d. pembinaan terhadap Pengawas Pemilu di semua tingkatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawas Pemilu;
e. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilu;
f. analisis hasil Pengawasan;
g. pengadministrasian dan pengelolaan basis data terkait hasil Pengawasan; dan
h. pelaporan hasil Pengawasan Pemilu.
Your Correction
