Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye; 3. pendistribusian logistik Pemilu; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; 6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; 7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan 9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan d. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa. (2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang.
Your Correction