Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
4. proses penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan; dan
12. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu;
d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; dan
e. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
(2) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 juga mencakup masa tenang.
Your Correction
