Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4. proses penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 10. proses rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan; dan 12. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi; b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu; d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; dan e. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (2) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 juga mencakup masa tenang.
Your Correction