Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap:
a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu;
c. netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
d. pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
e. pelaksanaan Peraturan KPU; dan
f. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.
(2) Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 juga mencakup penetapan jumlah kursi.
(3) Penetapan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan:
a. partai politik calon Peserta Pemilu;
b. calon anggota DPR dan DPRD;
c. calon anggota DPD; dan
d. pasangan calon pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(4) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 juga mencakup masa tenang.
(5) Proses penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 11 juga mencakup pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
Your Correction
