TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum;
b. kotak suara yang diterima oleh PPS setelah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dari KPPS tersegel dengan baik;
c. PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir D-3;
d. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dan calon anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan;
e. kotak suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS; dan
f. PPS menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(1) Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. PPS membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara serta dokumen pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
b. PPS membuka kotak suara yang tersegel dengan menunjukan kepada saksi, Pengawas Pemilu, dan masyarakat bahwa dokumen pemungutan dan penghitungan suara masih dalam keadaan tersegel dalam kotak suara;
c. PPS mengeluarkan sampul yang berisi formulir model C dan C-1;
d. PPS menempelkan formulir model C1 Plano pada papan rekapitulasi;
e. PPS membacakan formulir model C dan C-1;
f. PPS melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari:
1. hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. TPS nomor 1 sampai dengan TPS nomor terakhir dalam wilayah kerja desa atau nama lain/kelurahan; dan
3. desa atau nama lain/kelurahan pertama sampai dengan desa atau nama lain/kelurahan yang terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. PPS mencatat hasil rekapitulasi ke dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi menggunakan formulir D dan formulir D-1;
h. formulir D dan formulir D-1 ditandatangani oleh Ketua PPS, semua anggota PPS dan saksi yang hadir;
i. PPS menyerahkan salinan formulir D dan formulir D-1 yang ditandatangani kepada saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Panwaslu Kecamatan; dan
j. PPS mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat desa atau nama lain/kelurahan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPS.
(2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu Lapangan mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan.
Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengawas Pemilu Lapangan memastikan:
a. keberatan saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan ditindaklanjuti oleh PPS dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara dan C1 Plano;
b. PPS melaksanakan pembetulan pada saat yang sama;
c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi oleh PPS dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPS dan saksi yang hadir;
d. PPS meminta pendapat jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan PPS masih terdapat keberatan dari saksi;
e. PPS menindaklanjuti pendapat Pengawas Pemilu Lapangan;
f. PPS mencatat seluruh kejadian rapat rekapitulasi dalam formulir model D-2; dan
g. PPS memberi kesempatan kepada saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengawas Pemilu Lapangan harus memastikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebagai berikut:
a. kotak suara tersegel dengan berisi formulir model D dan D-1; dan
b. kotak suara masih tersegel dan menyerahkan seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS ke Panwaslu Kecamatan dengan membuat berita acara serah terima.
Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan:
a. kotak suara yang diterima oleh PPK yang berisi formulir model D dan D-1 di PPS dalam keadaan disegel;
b. seluruh kotak suara yang diterima PPK yang berisi formulir model D dan D-1 dalam keadaan disegel;
c. penyerahan kotak suara dari PPS ke PPK dicatat dalam formulir model D-4 dan tanda terima dengan menggunakan formulir model D-5;
d. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat Kecamatan atau Kabupaten/Kota dan calon anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan;
e. kotak suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK;
f. PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir model DA-3; dan
g. PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
(1) Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. PPK membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di PPS;
b. PPK membuka kotak suara yang tersegel dengan menunjukan kepada saksi, Panwas Kecamatan, dan masyarakat bahwa dokumen pemungutan dan penghitungan suara masih dalam keadaan tersegel dalam kotak suara;
c. PPK mengeluarkan sampul yang berisi formulir model D dan D-1;
d. PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model D dan D-1;
e. PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian Perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah;
f. PPK mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir model DA dan DA-1.
g. PPK melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari:
1. hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
2. PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja kecamatan.
h. PPK mencatat hasil rekapitulasi perolehan suara ke dalam formulir model DA dan DA-1;
i. formulir model DA dan DA-1 ditandatangani oleh Ketua PPK, semua anggota PPK, dan saksi yang hadir;
j. PPK menyerahkan formulir model DA dan DA-1 yang telah ditandatangani kepada saksi, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
k. PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK.
(2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan:
a. keberatan saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan ditindaklanjuti oleh PPK dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam formulir model D-1 dan lampirannya;
b. PPK mengadakan pembetulan saat itu juga;
c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPK dan saksi yang hadir;
d. PPK meminta pendapat Panwaslu Kecamatan yang hadir jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari saksi;
e. PPK menindaklanjuti pendapat Panwaslu Kecamatan;
f. PPK mencatat seluruh kejadian mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DA-2; dan
g. PPK memberi kesempatan kepada saksi, Panwaslu Kecamatan, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyegel dan menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
a. kotak suara yang berisi formulir model DA dan DA-1;
b. kotak suara yang berisi formulir model D-1;
c. seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS; dan
d. penyerahan kotak suara dicatat dalam formulir model DA-4 dan tanda terima model D-5.
Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kotak suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota yang berisi formulir model DA dan DA-1 di PPK dalam keadaan disegel;
b. seluruh kotak suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota yang berisi formulir model D-1 dalam keadaan disegel;
c. seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPK dalam keadaan disegel;
d. penyerahan kotak suara dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota dicatat dalam formulir model DA-4 dan tanda terima dengan menggunakan formulir model D-5;
e. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan calon anggota DPD;
h. kotak suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota;
i. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir model DB–3; dan
j. KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan:
a. keberatan saksi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir model DA-1 dan lampirannya;
b. KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan saat itu juga;
c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Kabupaten/Kota;
d. KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat Panwaslu Kabupaten/Kota yang hadir apabila pada saat pembetulan yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota masih terdapat keberatan dari saksi;
e. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti pendapat Panwaslu Kabupaten/Kota;
f. KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DB-2;
g. KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi; dan
h. KPU Kabupaten/Kota menyegel dan menyerahkan kepada KPU Provinsi sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan:
a. KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir model DC-3;
dan
b. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pengurus partai politik tingkat provinsi dan calon anggota DPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan:
a. keberatan saksi dan/atau Bawaslu Provinsi ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir model DB-1 dan lampirannya;
b. KPU Provinsi mengadakan pembetulan saat itu juga;
c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Provinsi;
d. KPU Provinsi meminta pendapat jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan KPU Provinsi masih terdapat keberatan dari saksi;
e. KPU Provinsi menindaklanjuti pendapat Bawaslu Provinsi;
f. KPU Provinsi mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DC-2;
g. KPU Provinsi memberi kesempatan kepada saksi, Bawaslu Provinsi, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi perolehan suara; dan
h. Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyegel dan menyerahkan kepada KPU sampul tersegel yang berisi formulir model DC dan DC-1 dan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, yang berisi penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPRD Provinsi.
Bawaslu dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan:
a. sampul suara yang diterima oleh KPU yang berisi dokumen rekapitulasi hasil pengitungan suara di tingkat Provinsi dalam keadaan disegel;
b. penyerahan sampul tersegel dari KPU Provinsi ke KPU dicatat dalam berita acara penerimaan dengan menggunakan formulir model DD-3;
c. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat pusat dan calon anggota DPD; dan
d. sampul suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bawaslu dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. sampul yang berisi dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi masih tersegel;
b. KPU meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DC dan DC-1 di tingkat KPU Provinsi;
c. KPU meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan suara partai politik dan perolehan suara sah calon anggota DPR dan DPD, dan suara tidak sah;
d. KPU melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari:
1. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR dan DPD setiap Provinsi;
dan
2. Provinsi pertama sampai dengan Provinsi terakhir.
e. KPU mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir model DD dan DD1 DPR dan DPD ditandatangani oleh semua anggota KPU dan saksi yang hadir;
f. KPU menyerahkan formulir model DD dan DD1 ke saksi dan Bawaslu;
g. KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR dan DPD;
h. KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
i. KPU mengumumkan hasil Pemilu ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman resmi KPU.
(2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Bawaslu dapat mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan.
Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan:
a. keberatan saksi dan/atau Bawaslu ditindaklanjuti oleh KPU dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir model DC-1 dan lampirannya;
b. KPU mengadakan pembetulan pada saat itu juga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU;
d. KPU meminta pendapat Bawaslu yang hadir jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan KPU masih terdapat keberatan dari saksi;
e. KPU menindaklanjuti pendapat Bawaslu;
f. KPU mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DD-2; dan
g. KPU memberikan kesempatan kepada saksi, Bawaslu, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.