Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau sebutan lainnya.
6. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
7. Pengawas adalah Pengawas Pemilu Kada yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Kada.
8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
11. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
12. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat Pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
13. Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
14. Pengawasan kampanye Pemilu Kada adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan meneliti proses kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Tim pelaksana Kampanye adalah tim kampanye yang dibentuk oleh bakal Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh bakal Pasangan Calon perseorangan yang susunan nama-namanya didaftarkan ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau bersamaan dengan pendaftaran bakal Pasangan Calon yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
2. Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawas Pemilu mengawasi kepatuhan pasangan calon dan tim kampanye terhadap ketentuan mengenai bentuk kampanye yang meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik;
d. rapat umum;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan tempat lain yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
g. debat publik/terbuka antar calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan terhadap bentuk kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memastikan bahwa penyelenggaraan bentuk kampanye dilaksanakan pada jadwal, waktu dan tempat, serta melibatkan petugas, peserta, dan jumlah peserta, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye dalam bentuk debat publik/terbuka antar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. kampanye tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. kampanye tersebut disiarkan langsung oleh media elektronik;
c. kampanye tersebut dilaksanakan paling banyak 5 (lima) kali;
d. panelis dalam kampanye tersebut ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
e. panelis dalam kampanye tersebut berasal dari kalangan profesional dan akademisi, mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon;
f. peserta dalam kampanye tersebut adalah orang-orang yang diundang secara resmi oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota;
dan
g. format dan materi debat pasangan calon dan moderator yang dipilih KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota harus mendapat kesepakatan/persetujuan dari pasangan calon peserta debat.
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu Kada.
(2) Pengawasan secara aktif terhadap kampanye Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran pada tahapan kampanye;
b. identifikasi dan pemetaan titik-titik
rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan:
1. kemungkinan subyek atau pelaku pelanggaran, antara lain Penyelenggara Pemilu beserta jajarannya, pasangan calon Pemilu Kada, Tim Kampanye pasangan calon, pejabat negara, masyarakat pemilih dan para pemangku kepentingan lainnya;
dan
2. wilayah pengawasan, yakni fokus area/daerah/tempat pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya pelanggaran pada area/daerah/tempat tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya.
c. memilih sasaran pengawasan pada materi dan jadwal kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye yang dianggap mempunyai potensi besar terjadinya pelanggaran;
d. meminta data dan informasi terkait pelaksanaan kampanye Pemilu Kada kepada penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya, antara lain:
1 daftar susunan Tim Kampanye pasangan calon;
2. materi kampanye pasangan calon yang memuat visi misi dan program pasangan calon;
3 jadwal, bentuk, dan lokasi kampanye;
4. surat cuti ketika melakukan kampanye bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional yang mencalonkan diri; dan
5. surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye dari Tim Kampanye pasangan calon kepada Kepolisian.
e. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan hal- hal berikut;
a. koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi netralitas pegawai negeri sipil;
b. menjalin kerjasama dengan komisi-komisi negara;
c. mendorong peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye dalam Pemilu Kada;
d. menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi;
e. melakukan sosialisasi kepada pasangan calon dan Tim Kampanye dalam rangka membangun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kampanye;
f. menjalin kerjasama dengan media massa; dan/atau
g. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
6. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
7. Ketentuan BAB VII KOORDINASI DAN KERJASAMA PENGAWASAN dihapus.
8. Di antara ketentuan BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN PEMILU
9. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut: