Correct Article 54
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Current Text
(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional pada saat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 53.
(2) Bawaslu memastikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain memastikan KPU melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bawaslu memastikan KPU menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Saksi atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
